UN 2020 Dihapus Secara Resmi Karena Wabah Virus Corona – Ujian Nasional 2020 untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK secara resmi dihapus dan disampaikan oleh Presiden Jokowi. Penghapusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 PDF Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona. Berikut ini link download surat edaran penghapusan Ujian Nasional 2020.
UN 2020 Dihapus Secara Resmi Karena Wabah Virus Corona
Ujian Nasional adalah salah satu bentuk evaluasi akademik yang diadakan secara nasional di Indonesia. Ujian Nasional biasanya dilakukan pada akhir tahun pelajaran untuk mengukur kompetensi siswa dalam berbagai mata pelajaran. Namun, pada tahun 2020, pemerintah memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional sebagai salah satu bentuk evaluasi akademik.
Penghapusan Ujian Nasional dilakukan sebagai bagian dari reformasi pendidikan nasional yang lebih fokus pada pengembangan keterampilan dan penilaian yang lebih beragam. Selain itu, Ujian Nasional dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan saat ini yang lebih menekankan pada pengembangan keterampilan, kemampuan berpikir kritis, dan kreativitas.
Namun, penghapusan Ujian Nasional juga menimbulkan beberapa kontroversi. Beberapa orang menganggap bahwa Ujian Nasional masih diperlukan untuk menilai kompetensi siswa secara nasional dan memastikan standar pendidikan yang sama di seluruh Indonesia. Selain itu, penghapusan Ujian Nasional juga memunculkan kekhawatiran bahwa penilaian akademik akan menjadi kurang transparan dan tergantung pada kebijakan sekolah dan daerah.
Meskipun demikian, penghapusan Ujian Nasional sebagai bentuk evaluasi akademik nasional tetap menjadi kebijakan pemerintah. Sekarang, siswa akan dinilai berdasarkan berbagai bentuk evaluasi akademik dan non-akademik, seperti ujian sekolah, penilaian harian, dan portofolio siswa. Diharapkan bahwa penghapusan Ujian Nasional akan mendorong pengembangan pendidikan yang lebih holistik dan berorientasi pada keterampilan dan kemampuan siswa.
Sebelum dihapus oleh Presiden Jokowi, usulan dan rekomendasi Ujian Nasional 2020 untuk ditiadakan telah disampaikan oleh BSNP selaku penyelenggara UN. Hal ini sebagai antisipasi meluasnya penyebaran virus corona dikalangan siswa-siswa yang hingga kini semakin mengkhawatirkan.
Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona, berisi mengenai hal-hal di bawah ini:
- Ujian Nasional 2020 Dihapus
- Ujian Sekolah 2020
- Kenaikan Kelas
- Ketentuan Kelulusan SD – SMP – SMK
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021
- BOS
Dengan dihapuskannya Ujian Nasional, maka siswa kelas XII tahun pelajaran 2019/2020 tinggal fokus belajar untuk mempersiapkan UTBK sebagai sarana masuk perguruan tinggi negeri. Dan ternyata pendaftaran dan pelaksanaan UTBK 2020 ditunda juga.
Baca juga: UTBK 2020 Ditunda, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan
Ujian Nasional 2020 Dihapus Secara Resmi Karena Wabah Virus Corona
Dalam surat edaran nomor 4 tahun 2020, ketentuan kelulusan dan kenaikan kelas SD SMP SMA SMK berbunyi seperti ini:
Ujian Sekolah 2020
- Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
- Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
- Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
- Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Ketentuan Lulusan SD – SMP – SMK – Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
- kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
- kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
- kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Untuk lebih detail tentang edaran ini, silahkan download Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 PDF melalui link Kemendikbud di bawah ini:
Semoga bermanfaat informasi ini dan berharap virus corona segera hilang dari Indonesia dan kita dapat menjalani aktivitas seperti biasanya. Aamiin. Sumber Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 PDF